UMK Banjar Tahun 2023 Terendah di Jawa Barat, Kurang dari Rp2 Juta, Berikutnya Pangandaran
Kepala Disnaker Kota Banjar Sunarto didampingi kabid tenaga kerja Dewi Fartika saat diwawancarai.-Istimewa-radartasik.disway.id
BACA JUGA:UMK Pangandaran 2023 Terendah Kedua di Jawa Barat, Buruh Tetap Gembira
Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran Ipit Sopiah mengatakan UMK Pangandaran tahun 2023 sebesar Rp2,018 juta.
”UMK Pangandaran sebelumnya (tahun 2022, red) sebesar Rp1,8 juta,” katanya kepada Radar Tasikmalaya, Kamis 8 Desember 2022.
Menurut dia, UMK baru ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. ”Setiap perusahaan harus membayarkannya per 1 Januari. Mereka tidak boleh lagi membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Kata dia, nilai UMK Pangandaran 2023 masih terendah kedua di Jawa Barat, setelah Kota Banjar yang berada di posisi juru kunci. ”UMK Banjar sebesar Rp 1,9 juta pada tahun 2023,” tuturnya.
BACA JUGA:Pemkot Tasikmalaya Raih Anugerah Meritokrasi Komisi Aparatur Sipil Negara 2022
Sebelumnya, penentuan kenaikan UMK ini berlangsung alot karena ada keberatan soal Permenaker Nomor 18 tentang kebutuhan hidup layak.
”Namun akhirnya rekomendasi dari bupati keluar dan diberikan langsung ke provinsi,” ujarnya.
Dia menjelaskan faktor inflasi menjadi salah satu penentuan nilai UMK. ”Karena berkaitan dengan harga kebutuhan para buruh juga,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: