Terbaru Hari Ini Satpol PP Bongkar Penjual Miras di Toko Kelontongan

Terbaru Hari Ini Satpol PP Bongkar Penjual Miras di Toko Kelontongan

Petugas Satpol PP Kota Tasikmalaya saat mengamankan ribuan minol dari sebuah toko kelontongan di Indihiang, Kamis 08 Desember 2022 sore. -Istimewa-radartasik.disway.id

"Jadi tak ada toleransi. Sehingga kita kategorikan minol itu termasuk barang yang dilarang diedarkan di Kota Tasikmalaya," tegasnya.

Toko kelontongan itu jika besok atau di kemudian hari masih kedapatan melakukan aktivitas menjual miras tentu saksi penyegelan bakal diberlakukan. 

"Karena tak sesuai dan tak patuh pada imbauan yang kita berikan akan disegel. Pemiliknya tadi ada dan langsung kita bina," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: