Mantap! Tuntaskan Guru Honorer Tahun 2023, Ini 3 Kebijakan Pemerintah, Cek di Sini

Mantap! Tuntaskan Guru Honorer Tahun 2023, Ini 3 Kebijakan Pemerintah, Cek di Sini

Ilustrasi guru honorer. Pemerintah menargetkan menuntaskan guru honorer jadi PPPK tahun 2023. Foto:Ilustrasi-Instagram/korpri_indonesia---

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Pemerintah menyiapkan 3 kebijakan untuk tuntaskan guru honorer tahun 2023.

Sampai saat ini ada beberapa masalah soal nasib guru honorer menjadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2023.

Hal itu membuat tiga kementerian berkolaborasi. Mereka adalah Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan soal kolaborasi 3 kementerian untuk tuntaskan guru honorer tahun 2023 beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Hore, 6 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Tunggu Keputusan DPR

Seperti diketahui, setidaknya saat ini 19.013 orang guru honorer prioritas 1 (P1) terancam tidak akan terakomodir dalam seleksi PPPK 2023.

Penyebabnya, karena para guru honorer priorotas 1 (P1) itu mengajar di mata pelajaran (mapel) yang jumlah gurunya berlebih.

Dengan demikian, kelompok guru honorer P1 tidak mendapatkan formasi PPPK, baik formasi PPPK guru tahun 2021 dan 2022.

Nah, fakta tersebut sangat tidak sinkron dengan kebijakan pemerintah yang berencana menuntaskan guru honorer di luar formasi menjadi PPPK pada 2023.

BACA JUGA: Senangnya, 6 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Sudah Masuk Revisi UU ASN

Termasuk akan memblok gaji PPPK di dana alokasi umum (DAU) mulai tahun depan.

Hal itu diakui oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Nah, terkait adanya guru yang tidak mendapatkan formasi itu, mendorong Nadiem meminta petunjuk kepada Presiden Joko Widodo untuk penuntasan masalah honorer pada 2023.

Hasilnya, menurut Nadiem, Pemerintah menyiapkan mekanisme terbaru PPPK 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.disway.id