Mantap! Honorer Masa Kerja 5 Tahun Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Mantap! Honorer Masa Kerja 5 Tahun Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Seleksi CPNS 2023 sudah resmi dibuka bagi lulusan SLTA lewat jalur sekolah kedinasan.--Ist/Palpres--

JAKARTA, RADARTASIK.COMHonorer masa kerja 5 tahun bahkan lebih terancam kehilangan perkerjaan mereka.

Pasalnya, pemerintah pusat sudah merencanakan menghapus tenaga honorer pada bulan November 2023.

Namun, sekarang honorer masa kerja 5 tahun sedikit punya harapan. Diusulkan, honorer masa kerja 5 tahun diangkat jadi PNS tanpa tes.

Jika honorer masa kerja 5 tahun diangkat jadi PNS tanpa tes, bagaimana dengan honorer masa kerja 10 tahun bahkan lebih?

BACA JUGA: Catat! Jadwal Usulan Formasi PPPK Guru 2023, Cek Usulan Pemerintah Daerah Anda

Honorer masa kerja 10 tahun pun diusulkan menjadi ASN (aparatur sipil negara). Mereka langsung diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Realisasi tenaga non ASN diusulkan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentu dinanti para honorer.

Karena, ini menjadi kabar menggembirakan bagi para tenaga honorer yang terancam kehilangan pekerjaan pada tahun 2023 sesuai dengan skema dari pemerintah pusat.

Skema ini sejalan dengan keinginan pemerintah daerah (pemda). Yakni, tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS atau PPPK.

BACA JUGA: Asyik, 3 Skema Terbaru Penuntasan Honorer 2023 Direstui Presiden Jokowi, Pemda Diminta Usulkan Formasi PPPK

Program pemerintah pusat mengangkat honorer menjadi CPNS maupun PPPK mendapat apresiasi dari pemerintah daerah (pemda). 

Hanya saja, selama ini anggaran gaji menjadi kendala pemda.

Kemudian, pemda mengusulkan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menanggung gaji honorer yang akan diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

Khairul, Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Komisariat V Se-Kalimantan mengatakan selama ini tenaga honorer telah membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: