Asyik, 3 Skema Terbaru Penuntasan Honorer 2023 Direstui Presiden Jokowi, Pemda Diminta Usulkan Formasi PPPK
Ilustrasi seleksi PPPK 2022-istimewa-raselnews.com--
SEMARANG, RADARTASIK.COM— Asyik, 3 skema terbaru penuntasan honorer 2023 direstui Presiden Jokowi. Untuk itu Pemda diminta usulkan formasi PPPK.
Saat ini, menurut Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, mengatakan, pemerintah menyiapkan mekanisme terbaru PPPK 2023.
Adapun mekanisme terbaru PPPK 2023 itu sudah direstui Presiden Joko Widodo yang ingin menuntaskan honorer pada 2023.
"Perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru honorer, walaupun dalam pelaksanaannya ada berbagai kekurangan," kata Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada puncak peringatan HUT ke-77 PGRI dan HGN di Kota Semarang, Sabtu, 3 Desember 2022.
BACA JUGA: Waspada, Dalam 5 Jam, Kota Tasikmalaya 3 Kali Diguncang Gempa, Ini yang Harus Disiapkan
Menurut Nadiem Makarim, disadari dua tahun pelaksanaan seleksi PPPK guru, berbagai masalah timbul.
Salah satunya adanya kelompok guru honorer yang tidak mendapatkan formasi.
Oleh karena itu Nadiem Makarim mengimbau agar pemda mengajukan formasi PPPK 2023 untuk para guru honorer agar seluruhnya bisa terakomodir.
Di samping meminta kerja sama Pemda, Nadiem Makarim menjelaskan ada tiga kebijakan yang sudah disiapkan pemerintah.
BACA JUGA: Pendaftaran Seleksi Calon Pendamping Kelurahan Ditutup Hari Ini, Yuk Buruan Cek Link di Sini
Tiga kebijakan tersebut hasil kolaborasi Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Satu hal lagi yang perlu saya sampaikan kepada seluruh guru honorer, tiga kebijakan yang kami tempuh pada seleksi PPPK 2023, sudah direstui Presiden Jokowi," ujar Nadiem Makarim.
Secara khusus Nadiem menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Presiden Jokowi karena komitmennya yang kuat menuntaskan masalah honorer pada 2023. Adapun tiga kebijakan yang akan ditempuh pada seleksi PPPK 2023 adalah:
BACA JUGA: Seleksi Calon Pendamping Kelurahan di Pemkot Tasik, Berikut Tata Cara Pendaftarannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com