Hasil Paripurna, Ranperda Dana Cadangan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 Dimasukkan ke Propemperda 2023

Hasil Paripurna, Ranperda Dana Cadangan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 Dimasukkan ke Propemperda 2023

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi menandatangani Perda tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati Tasikmalaya dan Wakil Bupati tahun 2024, Selasa, 29 November 2022. Foto: ujang nandar / radartasik.com --

Nilai finalnya, kata Asep Sopari Al Ayubi, tergantung persetujuan Badan Anggaran atau Banggar DPRD Kabupaten Tasikmalaya.  

“Nanti Banggar akan menghitung rasionalisasinya, termasuk akan berkomunikasi juga dengan KPU dan Bawaslu. Mungkin saja bisa berkurang,” ujar salah satu tokoh muda Tasikmalaya ini. 

“Pemerintah Provinsi (Jawa Barat) hanya sanggup menanggung sebesar 30 persen saja. Makanya, ini butuh lobi, supaya beban tidak terlalu besar di sini, karena kan Pilkada juga bareng-bareng,” ujar Asep Sopari Al Ayubi.

Wakil Bupati Tasikmalaya H Cecep Nurul Yakin sangat bersyukur atas lahirnya persetujuan DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Tasikmalaya dan Wakil Bupati tahun 2024. Apalagi bisa masuk pada Propemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya 2023.  

“Terkait dana cadangan ini, Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan, ‘dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan sarana prasarana daerah yang tidak dapat dibebankan pada satu tahun anggaran," katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: