Larangan Diskriminasi Usia Tak Berlaku di Tasikmalaya? Edaran Menaker Belum Diterapkan

Larangan Diskriminasi Usia Tak Berlaku di Tasikmalaya? Edaran Menaker Belum Diterapkan

Ilustrasi para pencari kerja sedang melihat pengumuman lowongan pekerjaan. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Meski pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan larangan diskriminasi usia dalam rekrutmen kerja, kebijakan itu tampaknya belum berjalan di Kota TASIKMALAYA

Para pencari kerja usia dewasa masih mengeluhkan sulitnya mendapat pekerjaan karena terkendala batasan usia maksimal.

Keluhan tersebut ramai dibicarakan di media sosial, khususnya di unggahan Instagram Radar TV berjudul Gen Z di Kota Tasikmalaya Sulit Dapat Kerja. 

Namun, sejumlah warganet justru menyoroti bahwa persoalan bukan hanya dialami Gen Z, melainkan juga kalangan usia produktif di atas 30 tahun.

BACA JUGA:NIF di Kaki Gunung Sawal Ciamis Mulai Kembangkan Peternakan Ayam Sentul, Itik Cihateup hingga Domba Garut

“Ulah ngomong Gen Z, Millennial oge hese. Batas umur jeung nepotisme,” tulis akun @eic***.

“Persyaratan umur masih jadi penghambat. Padahal yang di atas batas usia juga butuh kerja dan punya pengalaman,” kata @sug***.

“Loker untuk bapak-bapak kepala 3 apalagi susah,” tulis @tas***.

Padahal, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 tertanggal 28 Mei 2025 yang melarang pencantuman batasan usia maksimal dalam rekrutmen kerja. 

BACA JUGA:Cara Mudah Aktifkan Split Screen di Layar Monitor

Aturan ini dibuat untuk menciptakan dunia kerja yang inklusif dan adil, serta membuka peluang lebih luas bagi pencari kerja berpengalaman.

Sayangnya, hingga Kamis 17 Juli 2025, belum ada tanda-tanda implementasi edaran tersebut di Kota Tasikmalaya. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya, Dudi Holidi, belum memberikan pernyataan resmi terkait penerapan kebijakan ini.

Edaran tersebut sebenarnya masih memberi ruang pengecualian untuk pekerjaan tertentu yang secara teknis memerlukan rentang usia khusus. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait