Hasil Paripurna, Ranperda Dana Cadangan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 Dimasukkan ke Propemperda 2023

Hasil Paripurna, Ranperda Dana Cadangan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 Dimasukkan ke Propemperda 2023

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi menandatangani Perda tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati Tasikmalaya dan Wakil Bupati tahun 2024, Selasa, 29 November 2022. Foto: ujang nandar / radartasik.com --

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COMDPRD Kabupaten Tasikmalaya dan Pemkab Tasikmalaya sepakat memasukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati Tasikmalaya dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 ke dalam Propemperda 2023.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 29 November 2022.

Dalam Ranperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati Tasikmalaya dan Wakil Bupati tahun 2024 tersebut Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mencantumkan angka sebesar Rp 120 miliar.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi mengatakan bahwa pembentukan Perda tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati Tasikmalaya dan Wakil Bupati tahun 2024 sudah semestinya, karena Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengharuskannya demikian. 


Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi. Foto: Ist/dok radartasik.com--

"Terkait dana cadangan ini sebetulnya sudah tertera juga pada APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 10 miliar, yang payung hukumnya berupa Peraturan Bupati atau Perbup. Kenapa Perbup? Karena pada waktu itu ada Surat Edaran dari Kemendagri yang membolehkannya,”kata Asep Sopari Al Ayubi kepada radartasik.com, Selasa 29 November 2022.

Namun demikian, kata Asep Sopari Al Ayubi, Surat Edaran dari Kemendagri tersebut mengalami revisi. 

Dalam revisi tersebut bahwa dasar hukum dana cadangan harus berupa peraturan daerah (Perda). Karena itulah pelaksana Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya (eksekutif dan legislatif) menempuh prosesnya.

Sementara untuk memenuhi kebutuhan anggaran sebesar Rp 120 miliar, ujar Asep Sopari Al Ayubi, akan dibebankan pada APBD pada dua tahun anggaran 2023 dan 2024. 

Pada APBD tahun anggaran 2023 dana cadangan Pilkada 2024 sebesar Rp 50 miliar plus Rp 10 miliar pada anggaran perubahan untuk mengakomodir dana cadangan ketetapan pada APBD tahun anggaran 2022; dan pada APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 60 miliar.  

“Kenapa anggaran ini menjadi besar? Karena ada syarat menerapkan protokol kesehatan (standar Covid-19, Red) pada Pilkada 2024," kata legislator DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Partai Gerindra ini.

Pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020, kata Asep Sopari Al Ayubi, dana protokol kesehatan saat Pemilihan Bupati Tasikmalaya dan Wakil Bupati Tasikmalaya saat itu sumber dananya dari subsidi pemerintah pusat. 

"Sementara nanti, semua menjadi tanggungan pemerintah daerah," kata Asep Sopari Al Ayubi.

Asep Sopari Al Ayubi juga menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp 120 miliar baru sebatas usulan pihak eksekutif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: