Soal UMP Jabar Naik 2023, Pak Uu: Saya...di Tengah-Tengah, Buruh dan Pengusaha Belum Klik soal Besaran Upah
Alhamdulillah, UMP Jawa Barat naik 2023. Foto: ruslan / radartasik.com--
BANDUNG, RADARTASIK.COM— Dipastikan bahwa upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 naik.
Namun demikian, soal besaran UMP Jawa Barat naik 2023 belum ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sampai saat ini, Sabtu sore, 26 November 2022, di Jabar buruh dan pengusaha belum klik soal besaran upah.
Meski begitu, kata Gubernur Ridwan Kamil, besaran UMP Jawa Barat 2023 naik jika dibandingkan tahun lalu 2022.
BACA JUGA: Good Bye UMK Rp 1,8 Juta! UMP Jawa Barat Naik 2023, Berikut Ini Daftar UMK di Jabar Saat Ini
"Buruh minta (UMP Jawa Barat 2023, Red) 12 persen (naiknya), pengusaha minta 6 persen. Nanti kita lihat ya, tapi intinya naik," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Kota Bandung pada Kamis 24 November 2022.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31.
Besaran UMP Jawa Barat itu naik sebesar 1,72 persen jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021.
Gubernur Ridwan Kamil menjelaskan formula kenaikan UMP Jawa Barat naik 2023 juga seiring dengan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan penetapan UMP Jawa Barat Tahun 2023 akan dilakukan pada 27 November 2022.
"Sedang dibahas, pokoknya sesuai jadwal. Intinya ada kenaikan signifikan dibanding dengan tahun lalu," kata Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil ini.
Adapun terkait UMP Jawa Barat naik 2023, saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menyatakan UMP Jawa Barat 2023 saat ini sudah dibahas di tingkat Dewan Pengupahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: