Catat! Kunci Penetapan UMP Jawa Barat Naik 2023 di Tangan Gubernur, Buruh Tunggu Keputusan Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan upah minimum provinsi atau UMP Jawa Barat 2023 naik. Foto: ruslan / radartasik.com--
Rekomendasi kenaikan UMP Jawa Barat 2023 jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan asosiasi pekerja yang mencapai 12 persen.
Karena buruh menuntut besaran upah minimum provinsi atau UMP Jawa Barat 2023 naik sebesar 12 persen dari yang berlaku saat ini.
Atas rekomendasi kenaikan UMP Jawa Barat naik 2023 sebesar 7,88 persen belum memuskan buruh. Di sisi lain, pengusaha pun masih keberatan.
Keinginan Buruh UMP Jawa Barat Naik 12 Persen
Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto mengatakan buruh meminta agar UMP Jabar 2023 naik sebesar 12 persen dibanding tahun lalu.
Namun dalam rapat penentuan UMP Jabar 2023 dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, menurut dia, tidak ada kesepakatan karena ada dua rekomendasi yang disampaikan.
Pertama adalah dari serikat pekerja itu merekomendasikan kenaikan UMP Jabar 2023 sebesar 12 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi 6,12 persen.
Dia menjelaskan buruh merekomendasi kenaikan UMP Jabar Tahun 2023 sebesar 12 persen berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi 5,88 persen.
”Sehingga angka 12 persen itu karena indikator pertumbuhan ekonomi kita lebih tinggi daripada nasional,” ujar Roy Jinto pada Jumat 25 November 2022 dikutip dari fin.co.id.
Kedua, Dewan Pengupahan Jabar merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2023 sebesar 7,88 persen atau Rp 1,9 juta.
Namun, sambung Roy Jinto, Pemprov Jawa Barat merekomendasikan kenaikan upah sekitar 7,88 persen.
Sehingga, tambah dia, tidak ada kesepakatan dalam hal penetapan UMP Jabar 2023 dan diserahkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
”Dan kami berharap Gubernur Jabar bisa menetapkan 12 persen karena bagaimana pun penyesuaian kenaikan UMP itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya teman-teman buruh,” terang Roy Jinto.
Pengusaha Masih Menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id