Kemenhub Buka Seleksi PPPK 2022, Berikut Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Kemenhub Buka Seleksi PPPK 2022, Berikut Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Pendaftaran seleksi pengadaan pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah dibuka sejak 3 November sampai 18 November 2022. Foto: Kemenhub--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka pendaftaran pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Kemenhub buka seleksi PPPK 2022 untuk mengisi jabatan fungsional tenaga kesehatan (nakes).

Seleksi PPPK 2022 sudah dibuka mulai 3 November sampai 18 November 2022.

Pelamar dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA: Sistem Seleksi PPPK 2022 Kemenhub Ditentukan Nilai Akhir Tertinggi, Lakukan Hal Ini agar Berhasil  

Kemenhub mengalokasikan formasi jabatan fungsional tenaga kesehatan di 66 tempat.

Namun, Kemenhub buka seleksi PPPK 2022 diperuntukkan bagi lulusan dengan kualifikasi pendidikan dokter, keperawatan, apoteker, dan ners.

Selain itu, pelamar yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 dari skala 4.00.

BACA JUGA: Identitas Mayat Laki-Laki Kepala Tak Utuh Belum Terungkap, Ini Kesulitan yang Dialami Polres Tasikmalaya

Untuk lebih jelasnya, berikut ini syarat-syarat seleksi PPPK 2022 yang harus anda penuhi:

1.  Pelamar yang mendaftar formasi jabatan fungsional tenaga kesehatan meliputi Eks Tenaga Honorer Kategori II yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, pelamar dari tenaga kesehatan non-ASN harus terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

2. Untuk pelamar yang mendaftar formasi jabatan Ahli Pertama Dokter, Ahli Pertama Perawat, Ahli Pertama Apoteker, dan Terampil Perawat wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

3. Pelamar memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun jika ingin mendaftar pada jabatan Ahli Pertama Dokter, Ahli Pertama Perawat, Ahli Pertama Apoteker, dan Terampil Perawat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: