Cara Pelamar PPPK Peroleh Tambahan Nilai, Begini Penjelasan Kementerian PAN RB
Sosialisasi kebijakan dan pelaksanaan pengadaan PPPK 2022 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022.-Humas Kemen PAN RB-
Pada diktum pertama Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 disebutkan setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Sementara untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat tiga tahun.
Bagi pelamar yang telah bekerja di bidang kerja relevan selama paling singkat lima tahun, dapat melamar pada jenjang ahli madya.
Selain syarat lamanya pengalaman pada bidang kerja relevan, para pelamar beberapa jabatan fungsional diminta mencermati persyaratan wajib tambahan.
Calon pelamar PPPK juga bisa memperoleh tambahan nilai dengan bobot antara 5%-25% dengan menyertakan sertifikat yang jenisnya telah ditentukan dalam keputusan menteri tersebut.
Daftar lengkap persyaratan wajib tambahan dan nama atau jenis sertifikat dapat dilihat pada lampiran Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.
Keputusan Menteri PANRB tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis.
Menutup Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK 2022, Alex Denni berpesan kepada seluruh calon pelamar PPPK dan masyarakat untuk tidak mempercayai oknum yang menjanjikan kelulusan.
”Kami minta agar masyarakat tidak sungkan, tidak ragu untuk melaporkan pada kami jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan,” kata dia.
”Keberhasilan menjadi abdi negara hanya bisa terwujud dengan usaha dan doa Anda,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: menpan.go.id