Ada Promo Cukup Bayar 1 Kilogram untuk Pengiriman 2 Kilogram dari Pos Indonesia Bagi Pelaku UMKM

Ada Promo Cukup Bayar 1 Kilogram untuk Pengiriman 2 Kilogram dari Pos Indonesia Bagi Pelaku UMKM

PT Pos Indonesia tawarkan promo cukup bayar 1 kilogram untuk pengiriman 2 kilogram. foto: dok jpnn--

JAKARTA,RADARTASIK.COM – Tak mau kalah dengan perusahaan penyedia jasa ekspedisi lainnya, PT Pos Indonesia hadirkan promo menarik untuk pengiriman barang bagi pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah). Yakni untuk pengiriman barang seberat 2 kilogram cukup bayar 1 kilogram.

Promo istimewa ini digelar sebagai bagian dari Perayaan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober. 

Direktur Bisnis Kurir dan Logistik Pos Indonesia, Siti Choiriana mengatakan promo cukup bayar 1 kilogram untuk pengiriman 2 kilogram itu bertujuan untuk mendorong masyarakat terkhusus generasi muda pelaku UMKM. 

"Melalui promo itu kami menegaskan kepada generasi muda pelaku UMKM, bahwa anak-anak muda, start-up, dan lainnya supaya produktif. Kami memberikan kesempatan mereka untuk bisa berkreasi lebih banyak," kata Choiriana di Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. 

BACA JUGA: Antarkan UMKM Naik Kelas, BRI Perkuat Ekosistem Bisnis Berbasis Ekonomi Kerakyatan

BACA JUGA:300 Mobil Listrik Wuling Air ev Jadi Kendaraan Resmi Delegasi KTT G20

BACA JUGA: 34 Daftar Sampo yang Ditarik Unilever dari Pasaran, Cek di Sini

Choiriana mengungkapkan  promo cukup bayar 1 kilogram untuk pengiriman barang 2 kilogram itu berlangsung dari 24 Oktober sampai 29 Oktober 2022, dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

Menariknya lagi promo ini bisa didapatkan dengan menggunakan layanan Pos Reguler, atau dengan kata lain tidak harus menggunakan layanan pos kilat khusus atau lainnya.

“Apabila masyarakat memiliki paket seberat lima kilogram, maka ongkos logistik yang harus dibayar hanya untuk tiga kilogram saja, karena sisanya dua kilogram itu gratis selama masa promo berlangsung,” bebernya. 

Choiriana pun menjelaskan alasan pihanya tidak menaikkan harga layanan logistik Pos Indonesia meskipun pemerintah telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). 

BACA JUGA: Kasus Gagal Ginjal Akut, Komnas HAM Minta Harus Ada Pihak yang Bertanggung Jawab

BACA JUGA: Terbaru 198 Daftar Obat Sirup yang Aman Diminum per 27 Oktober, Bunda Boleh Copy

BACA JUGA: BPOM Menduga Ada Perubahan Bahan Baku Obat Sirup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com