Terbaru 198 Daftar Obat Sirup yang Aman Diminum per 27 Oktober, Bunda Boleh Copy

Terbaru 198 Daftar Obat Sirup yang Aman Diminum per 27 Oktober, Bunda Boleh Copy

Obat sirup yang dilarang beredar diproduksi di Jawa Timur menunjukkan cemaran EG dan DEG.-Ilustrasi/Dzulham Fadoli/radarcirebon.com-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis informasi terbaru 198 daftar obat sirup yang aman diminum per 27 Oktober 2022.

BPOM memang terus melakukan penelusuran dan update kembali daftar sirup obat, suspensi, drops, dan cairan oral yang aman diminum sepanjang mengikuti aturan pakai. 

Sejumlah 65 obat hasil penelusuran ini menambah jumlah daftar obat sirup yang aman diminum karena tidak menggunakan 4 pelarut (propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin/gliserol).

Dalam daftar ini termasuk obat hasil verifikasi data registrasi, termasuk obat yang masih dalam proses perpanjangan izin edar (renewal) dan registrasi variasi di BPOM.

BACA JUGA: Daftar 133 Obat yang Aman Diminum Menurut BPOM, Tidak Tercemar Etilen Glikol, Bisa Digunakan Kembali

Dengan demikian, daftar obat sirup yang aman diminum sepanjang sesuai aturan pakai saat ini berjumlah 198 produk.

Berikut 198 daftar obat sirup yang aman diminum karena tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin/gliserol:

1. AFICITRIN, AFIFARMA, OBAT CACING

2. ALERFED, GUARDIAN PHARMATAMA, OBAT FLU

BACA JUGA: 20 Kegunaan Obat Sirup yang Aman Diminum Menurut BPOM

3. ALERGON, KONIMEX, OBAT ALERGI

4. AMOXICILLIN TRIHYDRATE, MEPROFARM, ANTIBIOTIKA

5. AMOXSAN, CAPRIFARMINDO LABORATORIES, ANTIBIOTIKA

6. ASTEROL, MEPROFARM, OBAT ASMA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: