Daftar 133 Obat yang Aman Diminum Menurut BPOM, Tidak Tercemar Etilen Glikol, Bisa Digunakan Kembali
Ilustrasi: Kegunaan obat sirup yang aman diminum menurut BPOM.--
JAKARTA, RADARTASIK.COM— Berikut ini daftar 133 obat yang aman diminum menurut BPOM dan Kementerian Kesehatan. Obat sirup tersebut tidak tercemar etilen glikol dan sudah bisa digunakan kembali.
Daftar 133 obat yang aman diminum menurut BPOM dan Kementerian Kesehatan itu terhitung bisa digunakan kembali mulai 23 Oktober 2022.
Namun, di luar daftar 133 obat yang aman diminum dirilis menurut BPOM dan Kementerian Kesehatan agar tidak dipakai lebih dahulu.
Dari daftar 133 daftar obat yang aman diminum menurut tersebut, seluruhnya tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, gliserin hingga sorbitol. Sehingga tidak memiliki cemaran etilen glikol.
BPOM dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa rilis daftar 133 obat yang aman diminum itu adalah hasil perkembangan dan pengawasan yang dilakukan terhitung dengan 22, Oktober 2022.
Sampai 22 Oktober 2022, BPOM menyatakan bahwa pemeriksaan masih dilakukan terhadap setidaknya 69 sampel obat.
Kemudian pemeriksaan ulang terhadap daftar 5 obat yang tercemar dengan etilen glikol dan dietilen glikol pada sampel yang berbeda.
BPOM pun melakukan penelusuran pada data registrasi terkait dengan seluruh produk obat sirup juga drops.
Karena itu, hasil penelusuran pada obat sirup dan drops menyimpulkan adanya 133 sirup obat yang aman diminum dan dinyatakan tidak memakai propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin alias gliserol dan dinyatakan aman oleh BPOM.
Bahan-bahan tersebut biasanya dipakai sebagai campuran obat untuk pelarut pada jenis sediaan sirup.
Berikut adalah daftar obat yang menurut BPOM aman digunakan sejumlah 133 jenis dalam sediaan bentuk sirup.
1. Aficitrin sirup obat cacing 60 ml (Afifarma)
2. Alerfed sirup obat flu 60 ml (Guardian Pharmatama)
3. Alergon sirup obat alergi 60 ml (Konimex)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarcirebon.com