102 Nama-Nama Obat Sirup yang Dilarang Diminum, Ini Daftarnya, Cek di Sini Bunda
Ilustrasi: Daftar obat sirup yang aman diminum sepanjang digunakan sesuai aturan pakai versi terbaru BPOM.-Foto: @bpom/fin-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Nama-nama obat sirup yang dilarang diminum untuk sementara waktu mencapai 102 item.
Jumlah itu tentu saja jauh lebih banyak ketimbang yang diinstruksikan ditarik dan dimusnahkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM baru merekomendasikan 5 merek obat untuk ditarik.
Dari 102 nama-nama obat sirup yang dilarang diminum, sebanyak 91 item sedang diteliti karena sempat dikonsumsi anak-anak yang mengalami gagal ginjal akut.
Dari 102 obat sirup dilarang Kemenkes juga ternyata banyak yang sudah familiar di tengah masyarakat. Bahkan merasa cocok menggunakan obat-obat tersebut.
BACA JUGA: Nama-nama Obat Sirup yang Dilarang, BPOM Angkat Bicara, Ini Penjelasannya
Tidak hanya itu, pada daftar obat tersebut juga banyak yang selama ini dipakai masyarakat dan dapat dibeli dengan mudah di apotek atau toko obat.
Namun, saat ini daftar obat tersebut untuk sementara waktu dilarang digunakan. Adapun Kementerian Kesehatan juga telah mengumumkan untuk sementara ini tidak menggunakan obat sirup.
Masyarakat diimbau agar menggunakan obat jenis puyer atau tablet. Juga berkonsultasi dengan dokter agar mendapatkan dosis yang aman dan sesuai.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sejauh ini ada 102 obat sirup mengandung senyawa kimia dan dilarang untuk dikonsumsi.
BACA JUGA: Daftar Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol Beredar di Indonesia, Waspadalah!
Obat-obat-obatan tersebut ditemukan di rumah 165 anak pasien gangguan ginjal akut yang dirawat di RSCM, Jakarta Pusat.
Menkes mengaku sempat berkonsultasi kepada Presiden Jokowi terkait temuan ratusan obat tersebut.
Jokowi memerintahkan untuk membuka dan mengumumkan obat-obat tersebut. Tujuannya, agar masyarakat tidak cemas dan bingung.
”Nanti akan kita lihat lagi siapa (produsen obat) yang bisa membuktikan, dia di bawah ambang batas yang kita perbolehkan,” kata Menkes saat konferensi pers Perkembangan Penanganan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia seperti dikutip dari radarcirebon.com.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarcirebon.com