Daftar Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol Beredar di Indonesia, Waspadalah!
Ratusan botol obat sirup digudangkan oleh RSUD SMC Singaparna Tasikmalaya di Gudang Farmasi RSUD SMC, Kamis 20 Oktober 2022. Foto: ujang nandar / radartasik.com--
BACA JUGA: Pedagang Pasar Pramuka Bisa Rugi Ratusan Juta Terkait Larangan Penjualan Obat Sirup
Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
Karena, selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.
BACA JUGA: Obat Sirup Dilarang, Warga Kabupaten Pangandaran Bingung
Terhadap hasil uji 5 obat sirup dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id