LPSK Sebut 7 Kejanggalan Pengakuan Putri Candrawathi Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Brigadir J di Magelang
Pengakuan Putri Candrawathi yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J saat di Magelang dinilai banyak kejanggalan oleh LPSK. Foto: disway--
JAKARTA,RADARTASIK.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyebut ada tujuh kejanggalan terkait pengakuan terbaru istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Sebelumnya adanya dugaan pelecehan seksual yang menimpa Putri Candrawathi di Magelang itu juga diungkapkan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
“Ada tujuh kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang, tetapi saya hanya bisa sebut enam,” ujar Edwin seperti dilansir JPNN.com, Senin, 5 September 2022.
Menurut Edwin, kejanggalan pertama telah terjadinya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi adalah adanya orang lain yang berada di lokasi pada saat peristiwa itu terjadi.
Kedua orang lain tersebut, yakni sosok Susi yang disebut-sebut sebagai saksi kunci, selain Kuat Ma'ruf.
"Kalaupun terjadi peristiwa (pelecehan, red), kan, si Ibu PC (Putri Candrawathi, red) masih bisa teriak,” ungkap Edwin.
BACA JUGA:Buruh Migas Pertamina Terminal Tasikmalaya Mogok Kerja Selama 3 Hari, Terkait Persoalan Upah?
BACA JUGA:Tarif Jasa Angkutan Naik 30 Persen di Kabupaten Tasik, Sesuai Harga BBM
Kejanggalan kedua kata Edwin, terkait relasi kekuasaan yang terjadi dalam kasus pelecehan seksual itu.
Dia menilai relasi kekuasaan yang biasanya dimiliki oleh pelaku kekerasan seksual tidak tercerminkan dalam peristiwa di Magelang.
Mengingat Brigadir J adalah anak buah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (FS), sedangkan Putri Candrawathi ialah istri FS.
BACA JUGA:Keluh-Kesah Sopir Truk Ekspedisi tentang Harga Solar Naik: Panik dan Terpaksa Nombokan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com