Ini Link Nama-Nama Non-ASN Hasil Pendataan BKN Hingga 3 Oktober 2022

Ini Link Nama-Nama Non-ASN Hasil Pendataan BKN Hingga 3 Oktober 2022

Ilustrasi: Mulai hari ini pendaftaran PPPK 2022 dibuka.-radarcirebon.com-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan link nama-nama non-ASN hasil pendataan hingga 3 Oktober 2022.

Dalam link tersebut, BKN merilis data nama-nama non-ASN (aparatur sipil negara) yang sudah terekapitulasi pada portal BKN sampai hari Senin lalu.

Adapun total non-ASN hasil tahap prafinalisasi BKN berjumlah 2.215.542 orang yang terdiri atas 335.639 orang instansi pusat dan 1.879.903 orang instansi daerah.

Sedanghkan jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan non-ASN sebanyak 590 instansi, meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah.

BACA JUGA: Bahaya! Peredaran Obat Terlarang Dijual Secara Online, Kapolres: Ditulis di E-commers Itu Vitamin Ayam

BACA JUGA: BKN Ungkap Temuan Kejanggalan dan Mengejutkan dalam Proses Pendataan Non-ASN, Kok Bisa!

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama menyatakan berdasarkan hasil tahap prafinalisasi tersebut, masing-masing instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan data non-ASN yang terdaftar sesuai dengan kategori non-ASN pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

”Tidak hanya itu, instansi juga wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi paling lambat tanggal 08 oktober 2022,” jelasnya dalam siaran pers tertulis, Rabu 5 Oktober 2022.

Tujuannya, menurut dia, untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

Setelah itu, tambah dia, instansi wajib melakukan perbaikan data berdasarkan hasil umpan balik masyarakat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA: Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun Disahkan, Imigrasi Mempersiapkan Petunjuk Teknis

BACA JUGA: BKN Umumkan Perkembangan Terkini Soal Seleksi PPPK 2022, Ada Honorer Prioritas dan Perubahan Mekanisme

Data hasil pendataan non-ASN tahap prafinalisasi yang dirilis BKN melalui portal pendataan menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non-ASN yang telah diinput melalui portal https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

Selanjutnya pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, kata dia, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: