Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun Disahkan, Imigrasi Mempersiapkan Petunjuk Teknis

Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun Disahkan, Imigrasi Mempersiapkan Petunjuk Teknis

Petugas Imigrasi Tasikmalaya saat memberikan pelayanan dalam pengurusan paspor. -foto: humas imigrasi tasikmalaya-radartasik.disway.id

JAKARTA, RADARTASIK.COMDirektorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan petunjuk teknis terkait aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. 

Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta, pada Kamis 29 September 2022 lalu. 

"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat. Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut.”

“Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap, pasti segera kami informasikan," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam keterangan resminya, Selasa 04 Oktober 2022.

BACA JUGA:Usung Anies, 2 Kader NasDem Mundur, Umi Irma: Mungkin Tidak Lagi Memiliki Kesamaan Persepsi

BACA JUGA:Awalnya Disangka Busa Badut, Ternyata Mayat Pria Tanpa Identitas Ngambang di Anak Sungai Citanduy Rajapolah

Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus dibayarkan.

Widodo menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. 

BACA JUGA:7 Jurusan Kuliah Buat Penghobi Game yang Bisa Menghasilkan Banyak Uang

BACA JUGA:Bank Indonesia Perkirakan Inflasi Inti Baru Bisa Pulih pada Q3 2023, Gernas PIP Jadi Komitmen Bersama Pengenda

Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun.

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: