Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun Disahkan, Imigrasi Mempersiapkan Petunjuk Teknis

Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun Disahkan, Imigrasi Mempersiapkan Petunjuk Teknis

Petugas Imigrasi Tasikmalaya saat memberikan pelayanan dalam pengurusan paspor. -foto: humas imigrasi tasikmalaya-radartasik.disway.id

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: