Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun Disahkan, Imigrasi Mempersiapkan Petunjuk Teknis
Petugas Imigrasi Tasikmalaya saat memberikan pelayanan dalam pengurusan paspor. -foto: humas imigrasi tasikmalaya-radartasik.disway.id
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: