Dugaan Penyelewengan Uang Tabungan SD, Inspektur Kota Banjar Sebut Sanksi Buat Oknum Kepsek Tetap Berlaku

Dugaan Penyelewengan Uang Tabungan SD, Inspektur Kota Banjar Sebut Sanksi Buat Oknum Kepsek Tetap Berlaku

Inspektur Daerah Kota Banjar Agus Muslih saat diwawancarai, Senin 3 Oktober 2022. -Anto Sugiarto-radartasik.disway.id

BANJAR, RADARTASIK.COM - Inspektur Daerah Kota Banjar Agus Muslih SKep Ners mengungkapkan sanksi terhadap oknum Kepsek tetap berlaku.

Sanksi terhadap oknum kepsek ini terkait dugaan penyelewengan uang tabungan siswa. 

"Ya ada upaya pengembalian uang dari yang bersangkutan ke pihak orang tua siswa," kata dia kepada wartawan, Senin 03 Oktober 2022. 

Terkait nominal berapa kerugian dan yang sudah dikembalikan, pihaknya masih melakukan audit investigasi.

BACA JUGA:Penyesuaian Harga BBM Dorong Inflasi Indeks Harga Konsumen September 2022

Namun berdasarkan hitungan awal tim audit sekitar Rp300 juta, namun itu belum pasti karena masih dalam penghitungan.

"Terkait sanksi ke bersangkutan tetap diberikan, karena telah menyalahkangunakan wewenang," tegasnya.

Untuk sanksi yang dijatuhkan kepada oknum kepsek, tergantung tim PP 94 yang memutuskan nantinya. 

Pihaknya pun meminta dinas terkait melakukan monev, SD mana saja yang kemungkinan terindikasi penyalahgunaan dana tabungan siswa. 

BACA JUGA:Lokasi Operasi Zebra Lodaya 2022 Tasikmalaya, di Mana Hari Ini?

BACA JUGA:Debit Air Sungai Ciloseh Tasikmalaya Mulai Naik, 6 Rumah Kebanjiran di Dua Lokasi Berbeda

Selain itu, adanya mutasi jabatan kepala sekolah dalam rangka penyegaran, sehingga tidak ada celah menyalahgunakan wewenang. 

"Untuk hal itu kita harus bahas dengan pemangku kebijakan dan instansi terkait lainnya," jelasnya.

Tidak hanya itu saja, Disdikbud sebagai induk juga harus dievaluasi sejauh mana pengawasan terhadap sekolah yang ada di Kota Banjar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: