Modus Mafia Gaet TKW Ilegal di Bekasi, Pakai Calo dan Beri Uang Rp 5 Juta Untuk Pengikat

Modus Mafia Gaet TKW Ilegal di Bekasi, Pakai Calo dan Beri Uang Rp 5 Juta Untuk Pengikat

161 PMI Ilegal yang digrebek BP2MI dan Polres Bekasi didata untuk dipulangkan ke kampung halamannya - Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-

BEKASI, RADARTASIK.COM – Mafia yang mengumpulkan ratusan calon tenaga kerja Ilegal ternyata menggunakan jasa calo dan uang pengikat.

Modusnya, penyalur TKW illegal menggunakan calo akan ditempatkan di masing masing desa untuk mendekati masyarakat dan mencari korban.

Calo memberikan janji manis dan tawaran pekerjaan yang menarik, agar para calon pekerja tertarik bekerja ke Arab Saudi.

"Seperti biasa, mereka menggunakan kaki tangan, dulu mereka menggunakan istilah sponsor kemudian jadi calo. Nah, itu kaki tangan yang akan menawarkan," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dikutip dari FIN.co.id, Kamis 29 September 2022 malam.

BACA JUGA:Beredar Dugaan Video Lesti Kejora Ribut Dengan Rizky Billar: Saling Caci Maki dengan Kalimat Kasar

"Mereka menjanjikan pekerjaan, menjanjikan akan dipekerjakan secara cepat, menjanjikan gaji yang tinggi, menjanjikan semua dokumen akan disiapkan oleh mereka," lanjutnya.

Sedangkan untuk merayu  keluarga dan suami para korban setuju ditinggal bekerja ke Arab Saudi, calo kemdian memberikan uang sebagai rayuan.

"Selain itu agar keluarganya atau suaminya ikhlas, calon pekerja sebelum akan berangkat diberikan uang sebesar 5 sampai 10 juta," tuturnya.

Menurut Benny Rhamdani, banyak keluarga ataupun para suami di desa yang tidak mengetahui bahwa uang yang diberikan hanya mengikat korban.

BACA JUGA:Profil Jenderal Besar TNI AH Nasution yang Lolos dari Pembunuhan Kelompok G30S PKI

"Itu uang ikatan supaya mereka bisa dibawa ke penampungan, kemudian dia tinggal menunggu proses penerbangan dan bagaimana cara lolos di bandara," ungkapnya.

Kepala BP2MI PMI menerangkan pekerja ilegal yang diamankan semuanya tidak mempunyai Visa sesuai dengan peruntukannya.

Mayoritas calon pekerja akan dibuatkan Visa Turis, padahal visa turis  tidak sesuai dengan undang undang.

"Rata-rata mereka yang tidak resmi ini tidak menggunakan visa kerja, padahal undang undang mensyaratkan, kalau bekerja harus menggunakan visa kerja, selain pelatihan, ada beberapa tahapan yang wajib diikuti oleh setiap calon pekerja," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id