Mahasiswa Aliansi BEM Tasikmalaya Tagih Janji Presiden Jokowi

Mahasiswa Aliansi BEM Tasikmalaya Tagih Janji Presiden Jokowi

Ratusan massa Aliansi BEM Tasikmalaya saat memaksa masuk Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis 29 September 2022 sore. -Rangga Jatnika/radar tasikmalaya-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Ratusan mahasiswa Aliansi BEM Tasikmalaya menagih janji Presiden, Joko Widodo (Jokowi) terkait penuntasan kasus-kasus HAM di masa lalu.

Hal itu terungkap saat ratusan mahasiswa melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis 29 September 2022 sore. 

"Kami menagih Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikan kasus HAM di masa lalu," ujar Korlap Aksi, Rendi Rizki Sutisna.

Aliansi BEM Tasikmalaya melakukan aksi ini karena mengawal kebijakan pemerintah yang dianggap gagal menyejahterakan ekonomi dan kedaulatan pangan.

BACA JUGA:Operasi Zebra Mulai 3 Oktober 2022, Ini 14 Sasaran Utama Penindakan

BACA JUGA:Viral, Petugas Cek Fisik Samsat Jaksel Di-PHK Gara-gara Minta Duit Rp30 Ribu ke Komika Soleh Solihun

"Makanya kita duduki kantor DPRD Kota Tasikmalaya karena kami jelas mengundang para wakil rakyat agar semua hadir tanpa terkecuali," terangnya.

"Kami merasakan kecewa kepada DPRD karena tak pernah hadir total 45 dewannya dalam setiap kegiatan eskalasi pergerakan mahasiswa," sambungnya.

Dalam aksi ini tuntutan mahasiswa selain menagih janji Jokowi, juga mendesak pemerintah untuk segera menurunkan harga BBM.

Lalu menuntut pemerintah untuk melaksanakan reforma agraria, serta pemerintah harus menjaga dan mengawal mengenai kedaulatan pangan.

BACA JUGA:Anak 9 Tahun Tewas Dalam Kebakaran 2 Rumah di Padalarang

BACA JUGA:Bareskrim Polri Bongkar 10 Kasus Investasi Bodong, Ini Daftarnya

"Kami juga mengutuk keras segala tindakan yang represifitas aparat kepolisian yang dilakukan di segala pergerakan mahasiswa tingkat provinsi maupun nasional," tegasnya.

Menurut dia, rezim Jokowi harus sadar dengan kesalahan-kesalahan yang tidak berpihak kepada rakyat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: