Sengketa Resmi Berakhir? Ahli Waris Ikhlaskan Lahan Jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya
Cat warna putih di Jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya yang menandakan luas tanah milik ahli waris, Jumat 7 Februari 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Yudanegara, Kelurahan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, akhirnya semakin mencapai titik terang.
Para ahli waris yang sebelumnya menuntut hak atas tanah tersebut kini resmi mengikhlaskannya untuk kepentingan umum.
Perwakilan ahli waris, Rahmat Kurnia yang merupakan suami Dewi Permani, anak tertua dari empat ahli waris, angkat bicara soal ini.
Dia menegaskan bahwa keluarganya telah sepakat mencabut gugatan dan merelakan lahan tersebut untuk digunakan sebagai jalan.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Tasikmalaya Tunggu Putusan MK, Pilkada Ulang Butuh Rp 97 Miliar
"Kami tidak keberatan atas sebagian tanah sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 896/Yudanegara yang kini telah menjadi Jalan Yudanegara. Semoga ini menjadi amal bagi almarhum orang tua kami," ujar Rahmat, Senin 10 Februari 2025.
Keputusan ini diambil setelah pertemuan keluarga dilakukan di Bandung pada Rabu 5 Februari 2025.
Di hari itu juga mereka mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada tim pengacara.
Sejarah Pembangunan Jalan
Rahmat yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tasikmalaya ini menjabarkan, pembangunan jalan di atas lahan tersebut terjadi sekitar tahun 1985.
Saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan di Bagian Pembangunan Pemkab Tasikmalaya.
Proyek pelebaran jalan dan trotoarisasi saat itu masuk dalam program Instruksi Presiden Daerah Tingkat II (Inpres DT 2), dengan kompensasi Rp 1.000 per meter persegi.
"Mertua saya waktu itu menerima ganti rugi karena tanah ini digunakan untuk kepentingan umum," beber Rahmat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: