Stafsus Mendagri Bantah Tuduhan Utusan Presiden Jokowi Lobi Soal Jabatan Wagub Papua

Stafsus Mendagri Bantah Tuduhan Utusan Presiden Jokowi Lobi Soal Jabatan Wagub Papua

Stafsus Mendagri Kartosius Sinaga membantah adanya kaitan penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK dengan pengisian jabatan Wagub Papua. Foto: dok jpnn--

JAKARTA,RADARTASIK.COM -- Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Stafsus Mendagri) Kastorius Sinaga membantah tudingan yang menyebut bahwa utusan Presiden Jokowi pernah meminta kursi Wakil Gubernur Papua untuk diisi oleh Paulus Waterpauw.

Sebelumnya tuduhan itu disampaikan oleh Politikus Partai Demokrat Andi Arief melalui akun Twitter-nya.

Dalam cuitanya Andi Arief menulis kalimat “Permintaan posisi Wagub yg kosong dan disertai ancaman hukum saat itu memang atasnamakan Presiden dilakukan oknum2 partai tertentu."

Seperti diketahui sejak meninggalnya Wagub Klemen Tinal pada 21 Mei 2021 lalu, posisi kursi Wakil Gubernur Papua hingga saat ini masih kosong. 

BACA JUGA: Cuaca Ekstrem, Sejoli Tersambar Petir, Satu Orang Tewas saat Kemping di Bukit Wisata

BACA JUGA: Cuaca Ekstrem, 10 Kecamatan di Tasik Dilanda Bencana, Mulai Tanah Longsor, Banjir hingga Pergerakan Tanah

“Tidak benar bahwa ada utusan Presiden Jokowi yang pernah datang ke Partai Demokrat untuk merundingkan jabatan wakil gubernur Provinsi Papua,” kata Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga dalam keterangan di Jakarta, Sabtu 24 September 2022.

Kastorius menilai Andi Arief telah merangkai pernyataannya secara insinuatif dengan mengatakan ada hubungan antara penetap Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Artinya, seolah-olah penetapan tersangka Lukas Enembe merupakan rekayasa politik yang berhubungan dengan persoalan pengisian jabatan wakil gubernur Provinsi Papua," ujar Kartosius. 

“Kemendagri sudah berkomunikasi dengan Saudara Andi Arief untuk mengklarifikasi hal tersebut, dan secara jelas, Saudara Andi Arief telah meralat pernyataannya dengan mengatakan bahwa yang datang ke Partai Demokrat adalah oknum partai tertentu, dan bukan utusan resmi Presiden Jokowi,” jelas Kastorius lebih lanjut. 

BACA JUGA: Hotman Paris Geram Dengan Ulah Wakil Ketua DPRD Hukum Sopir Truk : Apa Hak dan Wewenang Dia

BACA JUGA: Respon Susi Pudjiastuti Soal Wakil Ketua DPRD Depok Injak Sopir Truk: Ya Ampuun.. Kenapa Harus Sejahat Itu

Lebih jauh Kastorius Sinaga mengungkapkan bahwa peristiwa pertemuan dengan Demokrat untuk pengisian wagub Papua, seperti dikutip oleh Andi Arief tersebut, terjadi pada tahun 2021, atau pasca-meninggalnya Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal. 

Sementara itu, tanggal penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK terjadi pada 5 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id