Bejat! Oknum Perangkat Desa di Kedu Cabuli Mahasiswa, Berlangsung Setahun, Korbannya Sempat Mau Bunuh Diri
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi sedang meminta keterangan dari oknum perangkat desa yang jadi tersangka pencabulan, saat dilakukan gelar perkara kasusnya di Mapolres setempat, kemarin. Foto: Setyo Wuwu--
"Sudah beberapa kali (pencabulan itu saya lakukan). Biasanya korban bersama teman-temannya, namun kemudian teman korban saya suruh pulang. Baru setelah itu korban mulai saya cabuli di dalam kamar," aku tersangka.
Sementarta itu agar aksi pencabulan terhadap korban berjalan mulus dan berulang, tersangka menyatakan dirinya melakukan pengancaman kepada korban. Salah satunya lewat rekaman video aksi pencabulan yang sebelumnya telah dilakukan tersangka terhadap korban.
BACA JUGA: Pesta Miras Oplosan di Penjara, 3 Narapidana Alami Kejang-Kejang Sebelum Tewas, 1 Sekarat
"Tersangka ini merekam pencabulan yang dilakukannya terhadap korban. Nah, video rekamannya inilah yang dijadikan bahan ancaman bagi korban. Jika korban tidak mau melayani maka video itu akan disebar," jelas Kapolres.
Kini akibat bejatnya tersebut, tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radartegal.com