Bejat! Oknum Perangkat Desa di Kedu Cabuli Mahasiswa, Berlangsung Setahun, Korbannya Sempat Mau Bunuh Diri

Bejat! Oknum Perangkat Desa di Kedu Cabuli Mahasiswa, Berlangsung Setahun, Korbannya Sempat Mau Bunuh Diri

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi sedang meminta keterangan dari oknum perangkat desa yang jadi tersangka pencabulan, saat dilakukan gelar perkara kasusnya di Mapolres setempat, kemarin. Foto: Setyo Wuwu--

TEMANGGUNG,RADARTASIK.COM – Seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Kedu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Tengah, berinisial DY (43 tahun) diamankan Polres TEMANGGUNG karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswa berinisial R.

Diduga aksi pencabulan dengan korban sesama jenis itu telah berlangsung  satu tahun lamanya. Tepatnya ketika korban masih berusia 17 tahun atau belum kuliah hingga bulan September 2022 ini.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan terungkapnya kasus pencabulan tersebut setelah korban R melaporkan kejadian yang dialaminya selama setahun terakhir tersebut kepada pihak kepolisian. 

"Dalam kurang lebih satu tahun, korban ini dicabuli sebanyak lima kali. Akibatnya korban mengalami trauma yang cukup berat karena perbuatan tersangka tersebut," ujar AKBP Agus.

BACA JUGA: Kecelakaan di Tol Hari Ini: 5 Orang Tewas, 7 Luka-Luka Setelah Minibus Tabrak Truk dari Belakang

BACA JUGA: Kritik Program Penggalihan Kompor Elpiji ke Kompor Listrik, Mulan Jameela Panen Pujian dari Emak-emak

Korban diduga sempat mengalami depresi, bahkan hendak bunuh diri akibat kejadian pencabulan yang dialaminya tersebut.

Mengingat korban harus terus menutupi perbuat bejat yang dilakukan tersangka tersebut kepada pihak manapun, termasuk kedua orang tua korban.

Sementara itu kepada polisi, tersangka mengaku melakukan pencabulan terhadap korban karena selama ini pacarnya tidak mau diajak berhubungan layaknya pasangan suami istri.

"Saat itu pacar saya tidak mau, jadi saya lampiaskan saja ke korban," tuturnya.

BACA JUGA: Pamer Alat Vital kepada Siswi yang Hendak Berwudhu, Pria Bertato Sempat Kabur Dengan Celana Melorot

BACA JUGA: Tak Terima Ade Yasin Divonis 4 Tahun, Pendukung Mengamuk, Kuasa Hukum angsung Nyatakan Upaya Banding

Kepada penyidik tersangka pun mengaku jika sebelum melakukan pencabulan, dirinya bersama korban terlebih dahulu menenggak minuman beralkohol.

Setelah dalam kondisi tidak terkontrol, tersangka lantas mencabuli korbannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radartegal.com