Proyek Taman Wisata Ciwulan Jadi Sorotan, Kejari Tasikmalaya Didesak Buka Lagi Penyelidikan

Proyek Taman Wisata Ciwulan Jadi Sorotan, Kejari Tasikmalaya Didesak Buka Lagi Penyelidikan

Pertemuan Pergerakan Solidaritas Umat (PSU) Tasikmalaya dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya terkait Proyek pembangunan Taman Wisata Ciwulan (TWC), Rabu 2 Juli 2025. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Proyek pembangunan Taman Wisata Ciwulan (TWC) di kawasan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. 

Proyek senilai Rp 2,1 miliar yang digagas melalui aspirasi DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut dinilai terbengkalai dan belum memberi dampak positif bagi masyarakat.

Pergerakan Solidaritas Umat (PSU) Tasikmalaya, Rabu 2 Juni 2025, mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk mendesak kejelasan proses penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

“Proyek ini sejak awal tidak jelas perencanaannya. Tidak ada pemanfaatan sampai sekarang, masyarakat tidak merasakan dampaknya, dan siapa penanggung jawabnya pun tidak jelas,” kata Koordinator PSU Tasikmalaya, Septiyan Hadinata.

BACA JUGA:Layak Dinantikan Samsung Rilis HP Terbaru dan Galaxy Watch Terbaru 9 Juli 2025

PSU juga menyinggung adanya dugaan manipulasi dokumen rekomendasi pembangunan dermaga arung jeram yang seolah-olah berasal dari Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI). 

Berdasarkan penelusuran mereka, FAJI tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk lokasi di belakang Pendopo Baru, tempat proyek TWC dibangun.

“FAJI justru menyatakan lokasi tersebut tidak layak untuk arung jeram. Rekomendasi FAJI pada 2018 hanya untuk wilayah perbatasan Kecamatan Kawalu dan Sukarame, bukan di sini,” jelas Septiyan.

PSU pun berencana menggandeng FAJI untuk menyampaikan pernyataan resmi sebagai penguat laporan dugaan penyalahgunaan anggaran. 

BACA JUGA:DKKT dan Dewan Kebudayaan Berpotensi Tumpang Tindih, Pemkot Tasikmalaya Harus Tegas Tentukan Arah

Mereka menduga ada unsur kesengajaan dalam pengelolaan proyek, meskipun selama ini baru disebut sebagai kesalahan administratif.

“Kami akan terus menindaklanjuti agar kebenaran terungkap,” tegas Septiyan.

Kejari: Tidak Ada Unsur Korupsi, Hanya Administratif

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Bobby Muhamad Ali Akbar, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait