Tak Terima Ade Yasin Divonis 4 Tahun, Pendukung Mengamuk, Kuasa Hukum angsung Nyatakan Upaya Banding

Tak Terima Ade Yasin Divonis 4 Tahun, Pendukung Mengamuk, Kuasa Hukum angsung Nyatakan Upaya Banding

Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung sempat ricuh seusai majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Bupati Bogor nonakatif Ade Yasin. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com---

BACA JUGA:1.600 Rumah Terdampak Banjir di Pameungpeuk Garut, Pemkab Tingkatkan Status Darurat selama 7 Hari

Melihat kericuhan di ruang persidangan tersebut, sejumlah petugas kepolisian langsung bergegas menertibkan situasi tersebut, dan meminta para pengunjung yang datang untuk tenang dan keluar dari ruangan sidang. 

Sementara itu, menanggapi vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya K tersebut, kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar memastikan pihanya akan mengajukan banding atas vonis tersebut. 

Sebab, Dinalara menilai putusan majelis hakim terlalu mengada-ngada. 

“Sanksi pun menyatakan tidak pernah diperintah oleh Ade Yasin tetapi kami coba lihat hakim seperti patut diduga seperti mengarang-ngarang melebihi karangan dari pada JPU,” ujar dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com