Bule Amerika Bunuh Mertua Sendiri di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Bule Amerika Bunuh Mertua Sendiri di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Arthur saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Banjar, Selasa 7 Mei 2024. anto sugiarto/radartasik.disway.id--

BANJAR, RADARTASIK.COM - Masih ingat dengan kasus pembunuhan terhadap mertuanya sendiri yang dilakukan Arthur, bule Amerika merupakan menantunya sendiri pada 24 September 2023 lalu?

Kisah cintanya harus kandas dengan sang istri, karena kasus pembunuhan terhadap mertuanya. Mertuanya dihabisi dengan menggunakan senjata tajam di sekitar kandang ayam.

Kini Arthur, sang bule Amerika, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjar, Selasa 7 Mei 2024. Setelah sebelumnya mengikuti serangkaian persidangan awal, pemeriksaan saksi, tuntutan hingga putusan (vonis).  

Dalam perkara tersebut, Arthur menjalani dua persidangan pertama perkara pengrusakan dituntut 2 tahun penjara dan perkara pembunuhan dituntut 18 tahun penjara. 

BACA JUGA:Penasaran! Dengan Kamera 200MP Plus Super QPD, Harga Redmi Note 13 Pro 5G Hanya Rp 4 Jutaan

Dalam persidangan putusan kali ini, Arthur didampingi kuasa hukumnya dan penterjemah serta dikawal personel Polri bersenjat laras panjang. 

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Adi Hendrawan SH, Hakim Anggota I Petrus Nico Kristian SH dan Hakim Anggota II Zaimi Multazim SH di ruang utama sidang Pengadilan Negeri Kota Banjar

Saat memasuki ruangan sidang, nampak Arthur mengenakan baju sporham berwarna merah hati didampingi tim pengacara dan penterjemah (translator). 

Hakim ketua Muhammad Adi Hendrawan SH membacakan putusan terhadap perkara Arthur dimana harus membayar restitusi sebesar Rp 192 juta dan divonis selama 16 tahun. 

BACA JUGA:Polemik Tarif Jogging Track di Dadaha Kota Tasikmalaya Rp 2.000, Kata Kadisporabudpar: Ada Miskomunikasi

Namun ketika ditanya oleh hakim ketua melalui penterjemah, Arthur akan pikir-pikir dulu terkait putusan atau vonis atas dirinya. 

"Diberi waktu 7 hari menyikapi putusan dan jika tidak memberikan tanggapan maka dianggap menerima," katanya. 

Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar Petrus Nico Kristian SH menuturkan, hasil sidang putusan terhadap perkara pembunuhan terdakwa dituntut 16 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 192 juta. 

"Terdakwa dituntut atas dakwah melakukan pembunuhan berencana dan membayar restitusi sesuai tuntutan dari pihak keluarga korban," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: