Tak Terima Dijadikan Tersangka, Istri Mantan Menteri Agraria Laporkan Dittipideksus ke Ombudsman

Tak Terima Dijadikan Tersangka, Istri Mantan Menteri Agraria Laporkan Dittipideksus ke Ombudsman

Istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan,Hanifah Husein melaporkan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan ke Ombudsman RI.--

"Jadi, melakukan investigasi ulang terhadap dugaan itu. Apakah dalam penyidikan tahapannya sudah sesuai dengan aturan? Apakah pengumpulan alat bukti sudah sesuai dengan prosedur atau tidak itu? Jadi, kalau belum, di situlah nanti investigasinya untuk menghindari kriminalisasi," papar Trubus.

Terkait dengan laporan adanya dugaan kriminalisasi ini, Trubus menegaskan bahwa sikap kepolisian harus transparan dan profesional.

BACA JUGA: Beredar Video Kades di Ciamis Komplain Soal Bansos Pengalihan Subsidi BBM

BACA JUGA: Heboh, 152 Jasad Santri di Cilegon Masih Utuh Setelah Puluhan Tahun Dikubur

Menurut dia, penyidikan kasus ini harus dibuka secara terang benderang dan libatkan pihak-pihak terkait.

"Biasanya 'kan dilakukan rekonstruksi. Nah, itu melibatkan seperti Ombudsman, Kompolnas, semuanya termasuk pengacaranya semuanya, jangan ada yang ditutup-tutupi. Pihak kepolisian pun harus transparansi dalam penyidikan maupun penetapan tersangka," ujarnya.

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil gelar perkara telah mendapatkan bukti untuk menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Hal sama dikemukakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

BACA JUGA: Putusan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Teruskan Lakukan Perlawanan, Arman Hanis: Kami Siapkan Langkah Lanjutan

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan analisis dokumen-dokumen dalam penanganan perkara ini maka benar telah terjadi tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id