Cara dan Syarat Mutasi SIM dan Ganti SIM Rusak

Cara dan Syarat Mutasi SIM dan Ganti SIM Rusak

Ilustrasi cara mutasi SIM dan ganti SIM yang rusak.--

BACA JUGA: Kejadian Lagi, Polisi di Gorontalo Tertembak Rekannya Sendiri pada Bagian Kepala

D. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

2. Tata Cara

A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo

B. Mengikuti ujian teori

BACA JUGA: Tega Bener, Rentenir Robohkan Rumah di Banyuresmi Garut, Lantaran Telat Bayar Utang Rp1,3 Juta

C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki

D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C:

1. Mengajukan permohonan tertulis

BACA JUGA: Diprediksi Akan Ada Gelombang Tinggi, Seluruh Pedagang dan Nelayan di Pantai Tasela Diimbau Waspada

2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan foto copy 4 lembar.

3. Sehat keterangan sehat jasmani dan rohani (surat keterangan dari dokter)

4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang

5. Biaya administrasi SIM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ntmc polri