Hari Ini, 3 HP Pelaku Penyiksaan Sadis Bayi Monyet di Tasik Dikirim ke Mabes Polri, Ini yang Dicari Polisi
Tiga HP milik tersangka kasus penyiksaan sadis monyet di Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, dikirimkan ke Mabes Polri untuk pemeriksaan, Rabu, 14 September 2022. Foto: ujang nandar / radartasik.com --
BACA JUGA: RUNNING NEWS: Video Sadis Penyiksaan Monyet di Cikatomas Tasikmalaya Dijual ke Luar Negeri
Penyebabnya polisi juga mendapati bahwa tersangka In dan AYN juga menjual beberapa hewan seperti musang.
"Masih terus kami dalami kasus ini, keterangan AYN ini masih kadang berubah-ubah. Tentu keduanya sudah kami tetapkan jadi tersangka," kata dia.
Tersangka Sudah 12 Kali Melakukan Penyiksaan terhadap Monyet
Sebelumnya, dua tersangka penyiksa monyet, AYN (25) dan In (25) mengaku melakukan aksinya itu sebanyak 12 kali.
Salah satu tersangka, AYN akhirnya menyesal telah menganiaya secara sadis terhadap monyet itu. "Ampun pa menyesal," kata dia.
BACA JUGA: Sadis! Dua Pemuda Cikatomas Tasikmalaya Siksa Monyet untuk Konten Video, Dijual di Medsos
Dia menyebut, konten penyiksaan itu untuk dijual ke penerima video warga Solo, untuk selanjutnya dijual kembali.
Selama ini, dirinya telah merekam 12 video untuk konten tersebut. Dalam konten-konten yang dijual itu memuat adegan penyiksaan dengan cara dibakar, ada yang dibelender, dibor bagian kepala, diikat lalu dipukuli dan lainnya.
"Saya ngirim video kebanyakan anaknya (monyet) walau ada yang dewasa," kata AYN.
Tersangka AYN menyebutkan, untuk mendapatkan hewan primata itu ada kalanya membeli secara online, ada juga yang merupakan hasil buruannya.
Kasus penyiksaan monyet yang dilakukan kedua tersangka ini mengundang reaksi dari Anggota Dewan Fraksi PDI Perjuangan Demi Hamzah Rahadian dan Politikus PKS Hj Ucu Dewi Sarifah.
"Kita sangat sedih dan terkejut melihat tindakan yang sangat sadis terhadap hewan monyet. Keterlaluan!" kata Demi Hamzah, anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat ekspos di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa 13 September 2022.
Demi memandang, pemerintah daerah perlu adanya regulasi melalui peraturan daerah yang berkaitan dengan perlindungan hewan.
"Juga harus ada program yang sangat serius untuk pelestarian hewan-hewan yang dilindungi di Kabupaten Tasikmalaya," tutur Demi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: