Hari Ini, 3 HP Pelaku Penyiksaan Sadis Bayi Monyet di Tasik Dikirim ke Mabes Polri, Ini yang Dicari Polisi

Hari Ini, 3 HP Pelaku Penyiksaan Sadis Bayi Monyet di Tasik Dikirim ke Mabes Polri, Ini yang Dicari Polisi

Tiga HP milik tersangka kasus penyiksaan sadis monyet di Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, dikirimkan ke Mabes Polri untuk pemeriksaan, Rabu, 14 September 2022. Foto: ujang nandar / radartasik.com --

"Caranya ditawarkan di Facebook, setelah deal lalu video penyiksaan itu dikirimkan kepada pemesan," kata perwira pertama ini.

Dua warga Sukajadi Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas yang terlilit kasus penyiksaan monyet, mendapatkan cuan alias keuntungan Rp 10 juta dari 12 konten.

Bersamaan dalam pengusutan kasus ini, barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni satu ekor monyet dan satu ekor lutung. 

Untuk monyet, terdapat luka di bagian muka. Sedangkan lutung tidak ada luka. 

"Ada dua barang bukti yang dititipkan kepada kami yakni monyet dan lutung," kata Plh Kasi BKSDA wilayah 6 Tasikmalaya, Tantan Rustandi di Mako Polres Tasikmalaya Selasa 13 September 2022.

Menurut dia, kedua hewan tersebut saat ini direhabilitasi di mitra BKPSDA untuk pemulihan. "Itu sedang proses rehabilitasi," kata dia.

Untuk wilayah Kabupaten Tasikmakaya masih banyak hewan monyet jenis ekor panjang seperti yang dianiaya oleh pelaku, namun tidak dilindungi. 

Untuk lutung sendiri juga masih bisa ditemukan, hanya saja populasinya sedikit sehingga dilindungi. 

"Monyet masih banyak, lutung masih ada di hutan-hutan konservasi dan lindung," kata Tantan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: