AKBP Dalizon Buka-bukaan Soal Adanya Suap di Tubuh Polri, Sebut Setiap Bulan Harus Setor Rp500 Juta

AKBP Dalizon Buka-bukaan Soal Adanya Suap di Tubuh Polri,  Sebut Setiap Bulan Harus Setor Rp500 Juta

AKBP Dalizon mengaku setiap bulan harus menyetor ke atasannya yakni Polda Sumsel Kombes AS sebesar Rp500 juta. Namun pernyataan AKBP Dalizon tersebut dibantah oleh Kombes AS-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id--

PALEMBANG, RADARTASIK.COM - Mantan Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, yang kini terdakwa kasus korupsi, AKBP Dalizon, buka-bukaan tentang adanya praktik suap di tubuh Polri.

AKBP Dalizon membuka borok di instutusinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumsel, Rabu 7 September 2022.

Dalizon secara blak-blakan mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam lingkaran kasus dugaan korupsi penerimaan suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Muba di tahun 2019.

Di hadapan majelis hakim diketuai Mangapul Manalu, terdakwa AKBP Dalizon juga mengaku adanya campur tangan pihak lain dalam kasus yang menjeratnya.

BACA JUGA: Komika Bintang Emon Lontarkan Sindir Menohok: Hukuman untuk Koruptor Dicepatin, Giliran Birokrasi Dilamain 

Tak hanya itu dia pun secara implisit mengakui menerima sejumlah aliran uang dari Herman Mayori, selaku Kadis PUPR Muba saat itu.

Mantan Kapolres OKU Timur itu juga mengungkap jika ada tiga anak buahnya yang menjabat sebagai Kanit, yaitu Salupen, Pitoy serta Haryadi sempat meminta perlindungan agar namanya tidak diseret-seret turut menerima suap.

“Sempat mereka meminta tolong saya agar menutupi keterlibatan mereka. Namun karena saya kecewa, jadi saya ungkap saja yang sebenarnya,” ungkap Dalizon seperti dilansir Disway.id dari Sumatera Ekspres.

Masih dalam pengakuannya, AKBP Dalizon mengungkapkan jika pimpinannya, yakni Direktur Diteskrimsus Polda Sumsel saat itu selalu menyudutkannya.

BACA JUGA: Jelang Persib vs Arema FC, Luis Milla Senang, Performa Anak Asuhnya Terus Membaik, Ini Komentarnya…

BACA JUGA: Ini Jatah Tiket untuk Bobotoh di Laga Persib vs Arema FC di Stadion Kanjuruhan, Malang 

Padahal kata Dalizon, dirinya selalu memenuhi kewajiban sebagai bawahan. Salah satunya kewajiban “setor” Rp500 juta ke mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes AS setiap bulannya.

“Memang sering terlambat (menyetornya),” ucap AKBP Dalizon seraya menyebut setoran ke atasannya tersebut jatuh tempo tanggal 5 setiap bulannya.

Pernyataan Dalizon soal adanya uang setoran senilai ratusan juta itu saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu yang menanyakan asal uang ratusan juta rupiah tersebut.

“Saya lupa (uangnya dari mana) Yang Mulia. Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan. Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih),” ujar Dalizon, saat sidang di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumsel, Rabu 7 September 2022.

BACA JUGA: Tuntutan Warga Sariwangi: Sungai Cikunten Jernih Kembali Harga Mati

 BACA JUGA: Warga Sariwangi Merasa Anggota DPRD Dapil 1 Lambat Respon Pencemaran Sungai Cikunten

Dalizon mengatakan, awalnya setiap bulan dia harus menyetor Rp300 juta per bulan ke atasnnya, yaitu Kombes AS. Namun di bulan ketiga setorannya berubah menjadi Rp 500 juta per bulan, termasuk saat dirinya menjadi Kapolres.

“Itu jatuh temponya setiap tanggal 5,” tegas Dalizon.

Terkait aliran dana sebesar Rp10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Muba, Dalizon sama sekali tidak menampiknya.

Dalizon mengakui jika uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal. “Bram Rizal itu salah Kabid Dinas PUPR Muba. Dia bilang sepupu Bupati,” terangnya. 

BACA JUGA: 20 Nama Bayi Perempuan Paling Keren dari Bahasa Arab dan Sansekerta, Bikin Pesona Kian Terpancar

BACA JUGA: Lagi Tren Nih, Minuman Kelapa Muda Khas Thailand dengan Rasa Unik, Begini Resepnya

Lantas uang sebesar Rp10 miliar itu dibagi-bagi. “Sebanyak Rp 2,5 miliar untuk saya, lalu Rp4,25 miliar untuk Pak Dir . Sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp500 juta fee untuk Hadi Candra,” bebernya.

Sementara itu dalam Kombes AS dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di ruang sidang pada 10 Agustus lalu, Kombes AS membantah keterangan AKBP Dalizon terkait penerimaan uang fee kepada dirinya.  

Sementara itu, AKBP Dalizon selalu menyebut bahwa Kombes AS telah menerima uang darinya. Termasuk pada persidangan sebelumnya.

Masih dalam BAP-nya, Kombes AS juga mengaku tak mengetahui kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Muba yang dalam tahap penyelidikannya dihentikan terdakwa.

BACA JUGA: 130.865 Keluarga di Kota Tasikmalaya Terima BLT BBM dan Program Sembako, Ini Cara Mengeceknya…

BACA JUGA:Wow! Anggaran Bantuan Sapi Capai Rp 22 Miliar, Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Soroti Pengadaannya

“Tidak ada perintah dari saya (Kombes AS,red) menghentikan proses penyidikan termasuk pengamanan proyek Dinas PUPR. Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba,” kata JPU membacakan BAP dari Kombes AS.

Untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mangapul Manalu menyebutkan bahwa AKBP Dalizon telah menerima suap saat menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumatera Selatan.

Dalizon disebut telah memaksa mantan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, membayar fee 5 persen agar proses penyidikan proyek Dinas PUPR Muba dihentikan.

Tidak hanya itu, Dalizon juga meminta uang Rp5 miliar sebagai pengamanan seluruh proyek di Dinas PUPR Muba.

BACA JUGA:Alasan Ibu Muda Kirim 3 Video Penyiksaan Anaknya: Ingin Suaminya Pulang dan Dinafkahi  

Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019.

“Jika uang tidak diberikan maka terdakwa mengancam kasusnya akan naik ke dalam tahap penyidikan,” jelas Mangapul saat membacakan dakwaan.

Permintaan uang itu lalu dipenuhi oleh Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori karena dia takut atas ancaman tersebut.

Lalu, seorang bernama Adi Chandra menghubungi terdakwa Dalizon untuk mengantarkan uang sebesar Rp10 miliar yang dimasukkan ke dalam dua kardus.

BACA JUGA:Gara-Gara Lirik Lagu ’Manis di Bibir’, Pemuda di Sukaraja Tasikmalaya Kalap, Habisi Temannya Pakai Golok

Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan pasal alternatif kumulatif.

Mengingat sebagai aparat penegak hukum dia diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12b UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

Kasus suap di Dinas PUPR Muba ini juga menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori.

Terjerat pula dalam kasus ini Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy. Pengakuan AKBP Dalizon ini membuka tabir begitu masif suap di lingkungan Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id