Komika Bintang Emon Lontarkan Sindir Menohok: Hukuman untuk Koruptor Dicepatin, Giliran Birokrasi Dilamain
Komika Bintang Emon melontarkan sindiran menohok terkait banyaknya narapidana korupsi yang cepat keluar penjara. foto: instagaram bintangemon --
"Iya (Pinangki bebas bersyarat hari ini)," kata Rika, Selasa.
BACA JUGA: Keren 5 Mahasiswa UGM Ciptakan Jaket Pendeteksi Kecelakaan Roda Dua
Berikut kilas balik perjalanan kasus Pinangki yang penuh kontroversi dan menuai banyak sorotan:
Terlibat kasus Djoko Tjandra
Berawal dari foto viral di media sosial bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Djoko, jaksa Pinangki mendapat banyak sorotan.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pun melaporkan dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra ke Komisi Kejaksaan.
Mereka menduga, foto itu diambil pada 2019 di Kuala Lumpur untuk memuluskan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan diberhentikan sementara dari jabatannya pada 30 Juli 2020.
"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat itu.
Dan untuk itu, Wakil Jaksa Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat, berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural sebagaimana diatur dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co