Tutorial Membuat Pelat Kendaraan Putih dengan Cara Dibakar di Kompor Banyak Ditonton, Ini Tanggapan Polisi…
Ilustrasi pelat nomor --Sumeks.co
RADARTASIK.COM - Penggunaan Pelat nomor kendaraan berwarna putih secara bertahap sudah diterapkan dan menyasar kendaraan milik pribadi yang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lima tahunannya sudah habis.
Pelat nomor lama yang berwarna hitam masih berlaku dan baru diganti menyesuaikan masa berlaku lima tahunan.
Brigadir Jenderal Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri pernah menjelaskan pelat nomor yang digunakan pada kendaraan harus menyesuaikan standar spesifikasi dari ketentuan Polri.
Bagi masyarakat yang menggunakan pelat bukan dari Polri dianggap melanggar aturan sehingga dapat ditindak langsung (tilang).
Tilang sudah sesuai dengan aturan dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan tersebut berbunyi: "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".
BACA JUGA:Wow! Seorang Kepala SMK di Bogor Diduga Tilep Dana BOS Hingga Rp1 Miliar
Pihak kepolisian menyarankan masyarakat untuk mengganti warna sendiri di rumah dari hitam menjadi putih, maupun membeli ke pihak di luar instansi Polri.
Kendati demikian, dalam sejumlah postingan media sosial, pelat putih saat ini mulai banyak dijajakan oleh perorangan di luar instansi Polri.
Bahkan, ada warganet yang memberikan tutorial bagaimana mengganti warna cat pelat nomor dengan dibakar menggunakan kompor untuk mengikuti ketentuan standar baru warna putih.
BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (6) - Ajakan Bang Jon
Video penggantian warna pelat ini memperlihatkan berbagai tahap mulai dari menghilangkan cat hitam sampai dengan proses akhir hingga pelat berubah warna menjadi putih.
Pengerjaan pengubahan warna tersebut juga terlihat mudah dan hanya menggunakan bahan seadanya di rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co