Perpanjang SIM via HP, Simak Cara, Biaya dan Syaratnya

Perpanjang SIM via HP, Simak Cara, Biaya dan Syaratnya

Ilustrasi cara, biaya dan syarat perpanjang SIM online via aplikasi Digital Korlantas Polri.- ntmcpolri.info-

4. Lengkapi profil di menu ”Profile” dengan mengisi nomor NIK, nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktivasi akun.

BACA JUGA: Seluruh Sopir di Kabupaten Tasikmalaya Diusulkan Dapat BLT BBM oleh Organda, Sekarang Sedang Pendataan...

5. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

6. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto dengan latar berwarna biru.

7. Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone.

8. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik ”Menu SIM” dan pilih ”Perpanjangan SIM”.

9. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.

BACA JUGA: Ini Profil Abdullah Azwar Annas, Mantan Ketua Umum IPNU yang Jadi Menpan RB, Gantikan Almarhum Tjahjo Kumolo

10. Pilih satpas penerbit lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas karena dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

11. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.

12. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik ”lihat nomor rekening”. Lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

13. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.

14. Transaksi perpanjangan SIM selesai. SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol ”perbarui”.

Biaya Perpanjangan SIM Online

Selain menyiapkan dokumen, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga harus membayarkan sejumlah biaya administrasi. Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: