Perpanjang SIM via HP, Simak Cara, Biaya dan Syaratnya

Perpanjang SIM via HP, Simak Cara, Biaya dan Syaratnya

Ilustrasi cara, biaya dan syarat perpanjang SIM online via aplikasi Digital Korlantas Polri.- ntmcpolri.info-

Namun, biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Berikut ini adalah rinciannya:

- SIM A: Rp 80.000

- SIM B1 dan B2: Rp 80.000

- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000

- SIM D dan D1: Rp 30.000

BACA JUGA: Anies Baswedan Datangi KPK, Bawa Map Tipis, Tidak Dikawal dan Diperiksa Soal Kasus Ini…

Selain itu, untuk melakukan tes Rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 25.000 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: