Perpanjang SIM via HP, Simak Cara, Biaya dan Syaratnya

Perpanjang SIM via HP, Simak Cara, Biaya dan Syaratnya

Ilustrasi cara, biaya dan syarat perpanjang SIM online via aplikasi Digital Korlantas Polri.- ntmcpolri.info-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memiliki program baru untuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara online.

Dengan program baru tersebut, masyarakat yang berencana mengurus perpanjangan SIM tidak perlu repot datang dan mengantre di gerai atau kantor polisi.

Masyarakat cukup mengurus SIM dari rumah, kantor atau dari mana sajalah melalui aplikasi yang sudah tersedia di handphone (HP).

Bagaimana cara, biaya dan syarat membuat maupun memperpanjang SIM secara online melalui telepon pintar?

BACA JUGA: Ribuan Pencaker Serbu Job Fair 2022, Waktu Kunjungan Diatur Agar Tertib

Simak penjelasan dari Korlantas Polri seperti dikutip radartasik.com dari ntmcpolri.info pada Rabu 7 September 2022.

Mengingat begitu pentingnya SIM untuk dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, Korlantas sebagai lembaga yang berhak mengatur hal tersebut memberikan kemudahan bagi pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM-nya.

Cara terbaru adalah dnegan mengurus perpanjangan SIM melalui online. Berikut ketentuan yang harus diperhatikan untuk perpanjang SIM Online.

Pemilik SIM dapat memperpanjang kembali SIM yang dimilikinya sebelum masa berlakunya habis melalaui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

BACA JUGA: Resmi, Tarif Ojek Online dan Bus AKP Naik, Berlaku Mulai 10 September 2022, Ini Rincian Kenaikannya...

Apabila masa berlakunya habis, pemilik tidak akan lagi dapat memperpanjang SIM miliknya. Kita harus melakukan pembuatan SIM ulang dengan serangkaian tes.

Namun kini, memperpanjang SIM sudah dapat dilakukan melalui aplikasi di handphone. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat.

Tidak perlu antre untuk dapat melakukan perpanjangan SIM. Bahkan tidak perlu untuk datang langsung ke kantor Satpas. SIM akan dikirim langsung ke rumah Anda.

Cukup dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri Anda sudah dapat melakukan perpanjangan SIM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: