Seali Syah Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Telah Dikriminalisasi, Kadiv Humas: Dia Punya Hak untuk Mengingkari

Seali Syah Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Telah Dikriminalisasi, Kadiv Humas: Dia Punya Hak untuk Mengingkari

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah pernyataan istri Brigjen Hendra Kurniawan,Seali Syah yang menyebut suaminya telah dikriminalisasi. Foto: pojoksatu--

Surat bertanda tangan dan bermeterai itu tertulis tanggal 30 Agustus 2022.

Sedangkan pada bagian akhir surat itu, Sambo menuliskan "Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri."

BACA JUGA:Video Aksi Penyelamatan Hiu Paus di Pasir Putih Pangandaaran, Warga Histeris

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Polri sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Ketujuh anggota polri tersebut adalah:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

BACA JUGA:Selain 2 Jurnalis, Giliran Pegawai Sekretariat KPU Namanya Tercatum dalam Sipol

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id