Mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Dipecat Tidak Hormat, Diduga Terima Duit Sitaan Kasus Narkoba

Mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Dipecat Tidak Hormat, Diduga Terima Duit Sitaan Kasus Narkoba

Mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dipecat secara tidak hormat lewat sidang KKEP Polri yang digelar Selasa, 30 Agustus 2022. Foto: humas polri--

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Mabes Polri memutuskan untuk memecat secara tidak hormat mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja. 

Pemecatan tersebut dilakukan melalui proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta. 

BACA JUGA:Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Minta Maaf Atas Penyataannya Soal Poligami Solusi Tekan HIV

BACA JUGA:Ridwan Kamil Bilang Tidak Sependapat Poligami Solusi Menekan Angka HIV Seperti Dikatakan Wagub Uu

Akibatnya proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas hal tersebut, ungkap Irjen Dedi, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

BACA JUGA:Geger! Belasan 'Ikan Dewa' di Cibulan Kuningan Mati Mendadak, Saat Dikubur Diazani dan Dikafani

BACA JUGA:PSK dan Gay Penyumbang Terbesar Kasus HIV dan Aids di Pangandaran

“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 31 Agustus 2022 seperti dilansir disway.id.

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin pun langsung menyatakan banding. 

Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan dua anggota Polri lainnya, yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

BACA JUGA:10 Orang Tewas Akibat Truk Kontainer Tabrak Tiang Selular dan Halte

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id