Perintah Tegas Kapolri Jelang Rekonstruksi Kasus Brigadir J Tegas, Ferdy Sambo pun Akan Dihadirkan

Perintah Tegas Kapolri Jelang Rekonstruksi Kasus Brigadir J Tegas, Ferdy Sambo pun Akan Dihadirkan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan secara terang benderang. Selasa, 30 Agustus 2022 akan digelar rekonstruksi kasus tersebut. Foto: Ricardo / JPNN--

Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. 

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut. 

Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf. 

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. 

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. 

Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menolak surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari anggota Polri.

Menurut Kapolri, penolakan dilakukan karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Tentu ada aturannya. Kami melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kami dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Kapolri usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu.

Mantan Kapolda Banten itu mengatakan bahwa selama sidang tersebut, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan. 

"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujar Kapolri. 

Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh mantan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut, Kapolri hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya nanti.

Dia pun mengatakan sidang pemeriksaan Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn/antara