Perintah Tegas Kapolri Jelang Rekonstruksi Kasus Brigadir J Tegas, Ferdy Sambo pun Akan Dihadirkan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan secara terang benderang. Selasa, 30 Agustus 2022 akan digelar rekonstruksi kasus tersebut. Foto: Ricardo / JPNN--
JAKARTA, RADARTASIK.COM— Lima tersangka kasus pembunuhan berencana terjadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan mengikuti rekonstruksi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Selasa, 30 Agustus 2022.
Lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terjadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima tersngka akan dihadirkan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J tersebut.
BACA JUGA: Jadwal Samsat Keliling Garut, Tasik, Ciamis, Banjar dan Pangandaran Hari Ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pengungkapan kasus itu secara terang benderang.
“Yang penting semuanya doakan kami, semua tetap pada komitmen kami, semuanya transparan, tidak ada yang kami tutupi, kami proses sesuai dengan fakta yang dijanjikan," kata Sigit kepada wartawan, Minggu, 28 Agustus 2022.
Polri juga saat ini menangani perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara.
BACA JUGA: Hilangnya Tunjangan Profesi Guru dan Dosen dalam RUU Sisdiknas, PGRI Gerah
Kapolri mengatakan kasus itu sedang dalam proses dan akan menyusul.
"Karena berkas sudah kami kirim. Kami juga telah menambah kemarin yang kami tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," kata Kapolri.
Menurut Kapolri, kini proses pemberkasan sudah masuk di tahap kejaksaan.
"Tinggal kami lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan jaksa lengkap, berkas bisa kami limpahkan,” kata mantan Kabareskrim Polri itu.
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa (30/8) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn/antara