Syukri Zen, Anggota DPRD yang Pukul Wanita di SPBU Ditahan 20 Hari
Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka Syukri Zen--Dokumen sumeks.co
"Saya tidak dikasih jalan karena mau antre Pertamax, jadi kesal, " ujar tersangka Syukri Zen.
Syukri juga memohon maaf kepada khalayak masyarakat atas tindakan tidak terpujinya. "Dari saya pribadi saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan korban," pungkasnya.
Semetara itu, saat disinggung rencana pemanggilan Syukri Zen untuk menghadap ke Mahkamah DPP Partai Gerindra yang dijadwalkan Jumat 26 Agustus 2022 besok, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi menegaskan pihak terkait dapat langsung berkoordinasi dengan penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co