Jadwal, Link dan Cara Daftar sebagai Penerima Bantuan Pemerintah

Jadwal, Link dan Cara Daftar sebagai Penerima Bantuan Pemerintah

Ilustrasi penyaluran bantuas sosial untuk warga yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS).-Jabar Ekspres-

- Musyawarah Kelurahan

- Pengolahan Data 3

- Penetapan Daftar Sasaran Tetap

- Penginputan dalam Aplikasi SIKS-NG

- Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial.

Rumah tangga yang tidak dapat diusulkan pada DTKS DKI Jakarta:

a. Warga ber-KTP non DKI Jakarta

b. Tidak berdomisili DKI Jakarta

c. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD

d. Rumah tangga memiliki mobil

BACA JUGA: UPDATE: Komnas HAM Temukan Foto Jenazah Brigadir J saat Masih di TKP, Usai Ditembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo

e. Memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar.

f. Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk untuk isi air ulang)

g. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Artikel ini juga dilengkapi dengan cara pencarian data PM (penerima manfaat) bantuan sosial (bansos) melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jabarekspres.com