Demo Soal RUU KUHP, Tri Joko: Kita Akan Sangat Terbatas dan Paling Berbahaya
Dua peserta aksi dari kawan-kawan jurnalis, memegangi spanduk protes saat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, pada Sabtu 20 Agustus 2022. Gabungan massa aksi menuntut pemerintah mencabut RUU RKUHP. -(Deni/Jabar Ekspres)-
- Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
- Pasal 302, pasal 303, dan pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
- Pasal 351 dan pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.
- Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan
- Pasal 447 yang mengatur tindak pidana pencemaran.
- Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
- Pasal 598 dan pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Artikel ini talah tayang di radarjabar dengan judul: Bisa Dipidanakan, RKUHP Ancam Kebebasan Pers
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: