Tidak Lama Lagi Harga Rumah Subsidi Naik, Besarnya Tunggu Persetujuan Menteri Keuangan

Tidak Lama Lagi Harga Rumah Subsidi Naik, Besarnya Tunggu Persetujuan Menteri Keuangan

Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto--Sigit Nugroho--fin.co.id

JAKARTA, RADARTASIK – Naiknya harga-harga komponen dasar atau raw material saat ini, membuat harga jual rumah bersubsidi tidak lama lagi bakal ikut menyesuaikan. 

Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, menyebutkan, pemerintah dalam waktu dekat akan menaikkan harga jual rumah bersubsidi.

Menurut Iwan, penyesuaian harga rumah subsidi itu sedang disusun formulasinya, dan menunggu persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

"Saat ini masih dikaji oleh Kementerian Keuangan. Jadi kalau dari PUPR memang sudah mengajukan dengan berbagai skema, tetapi keputusan akhir menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," ungkap Iwan saat ditemui FIN.CO.ID, grup radartasik.com usai pembukaan rangkaian peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) di Auditorium Kementerian PUPR, Kamis 18 Agustus 2022.

BACA JUGA:Konsumen Bayar Rp5 Juta Dulu Sudah Dapat Rumah Subsidi 

Menurut Iwan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam kenaikan harga rumah subsidi tersebut, yakni kenaikan harga raw material. Kemudian yang kedua adalah kenaikan bahan bakar. 

"Pada waktu seminggu terakhir kemarin, Pak Menko Perekonomian juga sedang menghitung eskalasi dengan kenaikan BBM industri. Mungkin untuk sektor perumahan tidak terlalu besar terdampak, tetapi memang ini nanti akan terpengaruh terhadap komponen dari harga rumah itu sendiri," tuturnya. 

Namun demikian, kata Iwan, kenaikan harga rumah subsidi itu juga tetap harus mempertimbangkan dua hal, yaitu daya beli masyarakat, termasuk juga menjaga tingkat inflasi agar tidak terlalu tinggi. 

"Jadi kita Indonesia ingin menjaga tingkat inflasi di sekitar 5 persen, nah untuk menjaga itu banyak instrumen, termasuk harga rumah itu mungkin yang masih jadi pertimbangan," tuturnya.

BACA JUGA:Rumah Subsidi Naik Rp 12 Juta 

Sebagai informasi, dalam Keputusan Menteri PUPR No.242/KPTS/M/2020, salah satu poinnya berisi pengaturan tentang harga rumah subsidi yang disesuaikan dengan wilayah.

Tercatat, harga rumah subsidi di wilayah Jawa adalah Rp 150,5 Juta, harga di wilayah Jabodetabek sebesar Rp 168 Juta, harga di wilayah Sumatera sebesar Rp 150,5 Juta.

Lalu harga rumah subsidi di wilayah Bangka Belitung Rp 156,5 Juta, Maluku Rp 168 Juta dan di Papua seharga Rp 219 Juta.

Sebelumnya, DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengungkap rencana kenaikan harga rumah subsidi hingga 7 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: