Harga Rumah Subsidi 2024 yang Dapat Fasilitas Bebas PPN 11 Persen dari Pemerintah

Harga Rumah Subsidi 2024 yang Dapat Fasilitas Bebas PPN 11 Persen dari Pemerintah

Harga rumah subsidi 2024 yang dapat fasilitas bebas PPN 11 persen dari pemerintah. Foto: sumeks.co--

Harga Rumah Subsidi 2024 yang Dapat Fasilitas Bebas PPN 11 Persen dari Pemerintah

JAKARTA, RADARTASIK.COM — Ini informasi penting bagi Anda yang ingin mendapatkan rumah subsidi.

Karena untuk 2024, pemerintah menaikan harga rumah subsidi di rentang sekitar Rp166 juta hingga Rp240 juta.

Berdasarkan keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023 bahwa setiap rumah subsidi mendapatkan fasilitas berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta hingga Rp24 juta untuk setiap unit rumah.

BACA JUGA: Mantan Kapolres Tasikmalaya Kota Jabat Wakapolda Sumatera Barat, Dikenal Sosok Ramah dan Berjiwa Sosial

BACA JUGA: Ayo Daftar, 5,7 Juta KPPS Akan Direkrut KPU untuk Pemilu 2024, Ini Tahapan dan Persyaratannya

Pemerintah juga melalui Kemenkeu mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang mendapatkan pembebasan PPN menjadi Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023.

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menerangkan bahwa untuk tahun 2024, rentang harga rumah subsidi yang mendapatkan pembebasan PPN berkisar Rp166 juta hingga Rp240 juta untuk masing-masing zona.

Menurut Febrio Kacaribu, pembaruan fasilitas Pembebasan PPN menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi, sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau.

"Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta," ujar Febrio Kacaribu, Sabtu 17 Juni 2023.

BACA JUGA: Rice Cooker Gratis Mulai Dibagikan, Apakah Nama Anda Diusulkan Sebagai Penerima?

BACA JUGA: GG! Samsung Galaxy A93 5G Hp Flagship Samsung Terbaik dengan Harga Murah

Kenaikan batasan maksimal harga rumah tanah, kata Febrio Kacaribu, mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

"Fasilitas pembebasan PPN tersebut ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan oleh pemerintah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: